Berita Bekasi

Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi, Keluarga Hasya Minta Ada Keadilan

Menanggapi itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat bersama ibu Hasya saat memberikan keterangan terkait update kasus yang dialami anaknya. 

Hal ini disampaikan oleh Rian bersama keluarga menyikapi terkait Hasya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ditambah kasus itu juga telah masuk SP3 atau penghentian penyidikan dalam perkara itu.

"Karena kan ada yang menabrak, konstruksi pasal 310 ayat 4 ini kan ada pelaku, ada yang meninggal, berarti ketika ada yang ditabrak, ada terduga dong? ada tersangka. Monggo diadili, seperti itu," kata Rian, Senin (31/1/2023).

Oleh karena itu, seharusnya perkara ini tetap dijalankan sebagai mana proses hukum yang berlaku. Sehingga perkara tersebut, dapat dinilai dan disimpulkan dengan jelas di Pengadilan. Oleh karena itu, pihak keluarga cukup kecewa atas keputusan polisi yang menghentikan perkara itu.

"Keluarga korban selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini dapat diadili agar kita bisa mendapat keadilan dengan prosedur yang transparan, dengan taat prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku," katanya.

Sementara ini, kuasa hukum bersama keluarga juga telah mengkaji upaya-upaya selanjutnya untuk menindaklanjuti perkara ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan langkah-langkah apa yang diambil keluarga dalam kasus ini.

"Langkah konkretnya tentu kami sedang mengkaji ulang untuk upaya-upaya, kami punya tim terkait riset, terkait dengan fakta-fakta ada tim kami di belakang. tentunya kami masih dalam diskusi internal," ujarnya.

Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono. Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus ini telah dihentikan oleh kepolisian.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved