Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Kenalan di Medsos, Bocah Usia 12 Tahun Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Pemuda

Saat ini, Polsek Kotabaru melimpahkan kasus MA tersebut ke Unit PPA Polres Karawang untuk ditangani lebih lanjut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi pelecehan pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Nasib pilu dialami seorang bocah berusia 12 tahun warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bocah tersebut menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pemuda yang dikenalnya dari media sosial.

Korban sempat dikabarkan hilang oleh pihak keluarga dan diunggah di media sosial.

Akhir dari pencarian, salah satu pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Kotabaru Polres Karawang.

Kapolsek Kotabaru, Iptu Anshori Nursyamsu, mengatakan pihaknya menangkap seorang pemuda inisial MA (19) pelaku pencabulan anak di Kecamatan Lemahabang, pada Rabu (1/2/2023).

BERITA VIDEO: DITEMUKAN POLISI, BEGINI KONDISI MALIKA USAI DICULIK NARAPIDANA PENCABULAN ANAK

Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat dan ramai di media sosial terkait hilangnya seorang bocah usia 12 tahun warga Kecamatan Kotabaru, pada Senin (30/1/2023).

"Kami mendapat laporan dari patroli cyber didapatkan dari postingan facebook menerangkan seorang anak hilang di wilayah hukumnya. Kami lakukan sambangi keluarganya dan lakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan pelaku," kata Iptu Anshori Nursyamsu saat dikonfirmasi pada Rabu (1/2/2023).

Iptu Anshori Nursyamsu menjelaskan, dari pemeriksaan korban awalnya berkenalan dengan MA melalui Facebook dan bertemu di sebuah warung pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Lumba-Lumba yang Ditemukan di Pesisir Pakisjaya Karawang Ternyata Jenis Pesut Mahakam

Baca juga: Seorang Pemuda Tusuk Wanita Teman Kencannya, Marah karena Ditolak Pake Pengaman

Kemudian MA mengajak rekanannya, RS dan S untuk membawa korban ke rumah MA berencana untuk melakukan pencabulan.

Sesampainya di rumah MA, ketiganya mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada Rabu dini hari (1/2/2023).

"Ketika tidak sadar itulah korban disetubuhi oleh pelaku bersama kedua temannya," jelas Anshori.

Seketika tersadar, korban pergi meninggalkan ketiganya dan ditemukan berada di pinggir sawah.

Pihak Polsek Kotabaru langsung meringkus MA di rumahnya, pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 Februari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 2 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 2 Februari 2023, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Sementara kedua rekannya, RS dan S, kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara kedua teman pelaku masih dalam pencarian. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kotabaru," ucap Anshori.

Saat ini, Polsek Kotabaru melimpahkan kasus MA tersebut ke Unit PPA Polres Karawang untuk ditangani lebih lanjut.

"Kami meminta peran orangtua sangat penting dalam pengawasan anak-anak. Utamanya handphone dan media sosial anaknya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved