Berita Bekasi

Ruas Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Polisi Setelah 8 Jam Diblokade Warga

Diungkapkan oleh Hengki, pihaknya telah melakukan mediasi serta membawa Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Warga Jatikarya kembali menutup ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya Kota Bekasi pada Rabu (8/2/2023). 

Maka dari itu, pihaknya pun berharap besar jika masalah ini bisa cepat diselesaikan.

Sehingga tentu kedepan tidak ada lagi kegiatan yang tentu menghambat kelancaran arus lalu lintas di dalam tol tersebut.

"Harapan kami dari kepolisian ini bisa cepat tuntas, kita kan negara hukum, silahkan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kami hanya menjaga dari sisi Kamtibmas," ucapnya.

Buntut Ganti Rugi Lahan

Sebelumnya, salah satu warga yang juga merupakan ahli waris, Gunun (55) mengatakan jika aksi ini bukan penutupan jalan tol melainkan mempertahankan hak lahan ahli waris yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Perlu digaris bawahi bahwa kami bagi para ahli waris pemilik tanah yang sah tidak menutup jalan tol, kami hanya menguasai tanah kami, tidak menutup jalan tol, itu harus digaris bawahi," kata Gunun, Rabu (8/2/2023) 

Diungkapkan oleh Gunun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan Tanah tersebut milik warga Jatikarya. 

Namun hingga saat ini kantor pertanahan Kota Bekasi belum mengeluarkan surat pengantar proses pencairan uang ganti rugi itu, sehingga Pengadilan Negeri belum menetapkan surat penetapan pembayaran.

Padahal, menurut Gunun, Kementerian PURR telah menitipkan uang ganti rugi itu.

"Uang yang sudah dititipkan oleh Kementerian PUPR melalui pengadilan negeri Bekasi itu Rp.218 miliar. Nah uang itu sudah dititipkan. Cuma apa, pengadilan negeri Bekasi belum mengeluarkan surat penetapan pembayaran dengan dalil, BPN belum pengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami," katanya.

Selain itu, Gunun menekankan jika para ahli waris tidak menolak pembangunan tol yang saat ini sudah beroperasi itu.

Melainkan warga hanya meminta hak atas lahan yang hingga saat ini belum dibayarkan, padahal lahan itu secara hukum merupakan hak milik warga.

"Kalau kami menolak program pembangunan pemerintah tidak mungkin ini jadi Jalan tol. Kami selalu sabar, kami selama ini mengikuti proses hukum, tetapi saat proses hukum itu sudah selesai hak kami belum dikembalikan ke kami," ujarnya.

Warga Jatikarya mengacam jika hak atas lahan tidak kunjung dibayarkan, maka aksi penutupan ini akan terus dilakukan.

Hal ini lantaran karena memang lahan yang dibangun jalan tol itu masih berstatus lahan milik warga Jatikarya, Kota Bekasi

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved