Berita Bekasi

Ruas Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Polisi Setelah 8 Jam Diblokade Warga

Diungkapkan oleh Hengki, pihaknya telah melakukan mediasi serta membawa Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Warga Jatikarya kembali menutup ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya Kota Bekasi pada Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA --- Ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya Kota Bekasi sempat diblokade warga akibat ganti rugi lahan ahli waris hingga saat ini tidak bayarkan.

Setelah 8 jam tidak bisa dilintasi kendaraan, polisi pun turun tangan membuka akses bagi para pengguna jalan tol di wilayah Kota Bekasi itu.

Pantauan Tribunbekasi.com, sejumlah petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna Kota Bekasi dibantu oleh beberapa petugas Jalan tol langsung menuju ke lokasi titik dimana warga menutup ruas Tol tersebut.

Para petugas kepolisian ini turun ke lokasi area warga yang melakukan aksi atas tuntutannya, setelah perwakilan warga dan pihak kepolisian melakukan audensi terkait aksi tersebut.

BERITA VIDEO LIVE FACEBOOK : WARGA JATIKARYA KOTA BEKASI BLOKADE TOL HINGGA BAKAR BAN IMBAS GANTI RUGI LAHAN TAK KUNJUNG SELESAI

Sekitar pukul 17.45 WIB petugas langsung membuka akses pintu.

Beberapa barrier yang melintas di tengah jalan tol pun akhirnya di kembalikan  ke tempat semula.

Beberapa peti kayu yang melintas di Jalan tol termasuk beberapa pohon pisang pun juga telah dibersihkan oleh para petugas kepolisian.

Sekitar pukul 18.15 WIB jalan tol yang ditutup warga sejak pukul 10.00 WIB itu pun akhirnya steril dan pengguna jalan tol pun juga sudah bisa melintas ruas Tol Cimanggis-Cibitung GT Jatikarya, Kota Bekasi.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Blokir Jalan A Yani, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

"Untuk saat ini kondisi tol sudah bisa dibuka kembali, seharusnya satu jam lalu sudah bisa dilewati. Tetapi kami melakukan pembersihan terlebih dahulu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Rabu (8/2/2023).

Diungkapkan oleh Hengki, pihaknya juga telah melakukan mediasi serta membawa Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menyerap apa yang menjadi keinginan warga atas tuntutan ini.

Namun yang pasti apa yang menjadi tuntutan warga bisa terpenuhi.

BERITA VIDEO LIVE FACEBOOK : 

"Saya tidak berwenang untuk menyampaikan itu, silahkan siapa yang berwenang untuk mengambil keputusan sebagainya itu kewenangan ada di pihak lain," kata Hengki.

Menurut Hengki polemik warga Jatikarya sudah sering terjadi.

Maka dari itu, pihaknya pun berharap besar jika masalah ini bisa cepat diselesaikan.

Sehingga tentu kedepan tidak ada lagi kegiatan yang tentu menghambat kelancaran arus lalu lintas di dalam tol tersebut.

"Harapan kami dari kepolisian ini bisa cepat tuntas, kita kan negara hukum, silahkan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kami hanya menjaga dari sisi Kamtibmas," ucapnya.

Buntut Ganti Rugi Lahan

Sebelumnya, salah satu warga yang juga merupakan ahli waris, Gunun (55) mengatakan jika aksi ini bukan penutupan jalan tol melainkan mempertahankan hak lahan ahli waris yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Perlu digaris bawahi bahwa kami bagi para ahli waris pemilik tanah yang sah tidak menutup jalan tol, kami hanya menguasai tanah kami, tidak menutup jalan tol, itu harus digaris bawahi," kata Gunun, Rabu (8/2/2023) 

Diungkapkan oleh Gunun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan Tanah tersebut milik warga Jatikarya. 

Namun hingga saat ini kantor pertanahan Kota Bekasi belum mengeluarkan surat pengantar proses pencairan uang ganti rugi itu, sehingga Pengadilan Negeri belum menetapkan surat penetapan pembayaran.

Padahal, menurut Gunun, Kementerian PURR telah menitipkan uang ganti rugi itu.

"Uang yang sudah dititipkan oleh Kementerian PUPR melalui pengadilan negeri Bekasi itu Rp.218 miliar. Nah uang itu sudah dititipkan. Cuma apa, pengadilan negeri Bekasi belum mengeluarkan surat penetapan pembayaran dengan dalil, BPN belum pengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami," katanya.

Selain itu, Gunun menekankan jika para ahli waris tidak menolak pembangunan tol yang saat ini sudah beroperasi itu.

Melainkan warga hanya meminta hak atas lahan yang hingga saat ini belum dibayarkan, padahal lahan itu secara hukum merupakan hak milik warga.

"Kalau kami menolak program pembangunan pemerintah tidak mungkin ini jadi Jalan tol. Kami selalu sabar, kami selama ini mengikuti proses hukum, tetapi saat proses hukum itu sudah selesai hak kami belum dikembalikan ke kami," ujarnya.

Warga Jatikarya mengacam jika hak atas lahan tidak kunjung dibayarkan, maka aksi penutupan ini akan terus dilakukan.

Hal ini lantaran karena memang lahan yang dibangun jalan tol itu masih berstatus lahan milik warga Jatikarya, Kota Bekasi

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved