Berita Bekasi

DPD Partai Golkar Kota Bekasi Harus Kehilangan Asetnya, Berikut Penyebabnya

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya, lantaran Mahkamah Agung (MA) telag memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi. 

Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi.

Dalam gugatan inipun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya.

"Di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Partai Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda permainkan hukum dengan menitipkan uang di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya."

"Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar."

"Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya menaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar" paparnya. 

Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut.

Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Partai Golkar.

"Padahal dia sudah terima duitnya" tegas Andi. 

Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG.

Kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.

"Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum."

"Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya. 

Tanggapi putusan MA atas gedung DPD Golkar yang saat ini sudah final dimenangkan oleh Andi Salim, pengamat politik Iskandarsyah mengatakan, Pepen sebagai pihak penjual dan anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, dinilai gagal menjaga aset partainya yang menjadi kebanggaan kader berlambang pohon beringin Kota Bekasi itu.

Menurut Iskandar, kasus penjualan gedung Golkar itu seharusnya menjadi perhatian pengurus DPP.

Sebab aset yang dijual Pepen bukan milik pribadi melainkan aset partai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved