Berita Kriminal

Modus Debt Collector, Komplotan Pelaku Curanmor Rampas 4 Sepeda Motor Warga

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepeda motor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) marak berkeliaran di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Mereka beraksi merampas motor milik warga dengan modus mengaku sebagai debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan pihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi hari Jumat Ini, Naik Tipis Rp 1.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Truk Mogok Melintang di Tengah Jalan Raya Kosambi, Karawang Macet Total

Baca juga: Jadi Pencetak Gol Penentu Kemenangan Persib Bandung, Marc Klok Sebut Arema FC Tim Tangguh

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Februari 2023  

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved