Berita Artis

Sidang Perdana Cerai Indra Bekti Bakal Digelar 13 Maret di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Gugatan cerai Aldila Jelita kepada Indra Bekti teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin (13/2/2023)

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Indri Fahra Febrina
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Gugatan cerai Aldila Jelita kepada Indra Bekti telah teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Gugatan cerai Aldila Jelita telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, Aldila jelita mendaftarkan gugatan cerai secara E-court.


"Tertanggal 1 Maret ini telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara nomor 877/pdtg/2023 yang diajukan oleh Aldilla Jelita sebagai penggugat, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Indra Bekti," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Rencananya, sidang perdana perceraian Indra Bekti akan dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). 

Adapun sidang perdana perceraian Indra Bekti akan dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengimbau kedua belah pihak hadir secara langsung di persidangan.

"Penggugat dan tergugat diperintahkan untuk hadir dipersidangan. Tentu diwajibkan dua-duanya hadir, tentu dinasehati, dan didamaikan juga untuk mediasi," ujar Taslimah.

Baca juga: Aldila Jelita sudah Tak Lagi Tinggal Satu Rumah dengan Indra Bekti 

Baca juga: Kisah Cinta Indra Bekti dan Aldila Jelita, Menikah Ditanggal Cantik, Digugat Cerai Saat masih Sakit


Sebagai informasi, rumah tangga Indra Bekti tengah diterpa isu tak sedap. 

Aldila Jelita menghapus foto sang suami di akun Instagram-nya. 

Selain itu, Aldila Jelita juga mengumumkan akan melanjutkan hidup bersama kedua anaknya saja. (M35)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved