Berita Kriminal

Usai Jalani Pemeriksaan 6 Jam di Polda Metro Jaya, Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di Kantor LPKS

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini (Rabu--red) kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," tuturnya.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Penahanan --- Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), berinisial AG, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), berinisial AG, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini (Rabu--red) kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," tuturnya.

BERITA VIDEO : KELUARGA MARIO DANDY TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

Baca juga: Khawatir Bersekongkol Kaburkan Fakta, Polisi Pisah Penahanan Mario Dandy dengan Shane Lukas

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Polisi berencana gelar rekonstruksi

Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), Kamis (9/3/2023).

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki mengatakan, total ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Adapun para tersangka akan dihadirkan saat rekonstruksi pada esok hari.

"Adegan 23 adegan besok yang akan kita laksanakan langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," kata dia.

Selidiki inisial APA

Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).

Terbaru, Mario kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas tampak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Hari ini kami dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali," ujarnya, Rabu.

Menurut dia, polisi kembali memeriksa Mario setelah pada Selasa (7/3/2023) juga diperiksa.

Namun, Dolfie tak mengungkapkan hasil pemeriksaan kemarin. 

Ia hanya mengatakan, Mario diperiksa terkait dengan kronologi penganiayaan.

Selain itu, terkait keterangan yang disampaikan inisial APA hingga penganiayaan terjadi yang membuat David koma.

"Selesai pada hari itu, hari ini tambahan, masih dalam proses. Pendalaman terkait keterangan yang sudah pernah diberikan lalu, terkait dengan kronologi," kata dia.

"Ada sih satu keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi ditanya lagi, awalnya siapa sih yang menceritakan, yang menyampaikan bahwa yang menceritakan berinisial APA," sambung Dolfie. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved