Berita Artis

Suhendri Zoni, Ayah Ammar Zoni, Merasa Malu Anaknya Terjerat Narkoba Lagi

Suhendri Zoni mengatakan seharusnya Ammar Zoni sudah sadar kali ini karena sudah dua kali tersandung kasus yang sama.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Aditya Zoni (kiri) dan Suhendri Zoni (kanan) usai membesuk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (11/3/2023). 

"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 1,5 juta," kata Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik temannya bernama MAA alias AZ (Ammar Zoni)," tambahnya.

Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya, di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.

Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.

Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Maret 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Usai membeli, keduanya sempat mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang menuju Sentul, bertemu suami Irish Bella.

"Jam 11 siang, RH dan M menerima uang dari AZ sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer melalui M-Banking. Kemudian, RH dan M jalan ke Kampung Boncos bertemu Bang, yang menjual sabu," jelasnya.

"Kemudian, RH dan M pun mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang ke Sentul," sambungnya.

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI AKUI MAKIN HARMONIS PASCA REHABILITASI NARKOBA

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Maret 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 13 Maret Besok, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu lalu.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana; Wartawakotalive.com, Arie Puji Waluyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved