Berita Kriminal

Waspada, Perampasan Motor Modus Sebagai Kawanan Debt Collector di Kota Bekasi, Begini Aksinya

"Pelaku menggunakan motor beat berwarna hitam merah dan tidak ada plat nomor, berpakaian rapih seperti debt collector," katanya di Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Dok MotorPlus Online
Ilustrasi Debt Collector : Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku-ngaku sebagai kawanan debt collector terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Sabtu (11/3/2023). Kejadian mengerikan di wilayah Kota Bekasi ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Dia berenam, saya sendiri, saya tidak bisa berkutik, tangan saya kan dipegang, kunci saya taruh di kantong celana, ya udah saya dipeganglah itu nggak bisa berkutik," katanya.

Setelah kejadian itu, Eko bersama adiknya mendatangi leasing tersebut dan membawa surat yang sempat diserahkan sekelompok orang yang mengambil kendaraannya.

Hanya saja, pihak leasing mengaku tak berani mengambil kendaraan di jalan seperti itu, bahkan surat yang disampaikan 'bodong'.

Anehnya, diungkapkan oleh Eko, jika di surat itu tercatat jelas nama adiknya.

Bahkan dalam surat itu pun juga tercantum nomor telpon, namun ketika dihubungi, jika nomor tersebut bukan dari leasing kendaraan.

"Kenapa kok dia bisa tau data adik saya, sedangkan adik saya nunggak cuma dua minggu. Kan kata dia (bank pembiayaan) saya berani kalau sudah 6 bulan lebih (nunggak), baru kita berani turun ke lapangan dia bilang gitu orang banknya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya langsung membuat laporan ke Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin, mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan.

"Ini sudah saya sudah buatan perintah penyelidikan. Hal semacam ini modus baru kalau saya baca," kata Shalahuddin.

Berkaca dengan kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk waspada.

Sebab, menurut dia, tidak ada aturan dari pihak leasing yang secara sengaja melakukan pengambilan kendaraan terhadap kreditur.

Jika pun ingin melakukan pengambilan harus melalui surat pengadilan terlebih dahulu.

"Seharusnya dia melakukan tindakan peringatan satu, dua, dan kalo itu mau ambil motor dan mobil wajib harus ada surat dari pengadilan dulu, ngak boleh dia main ambil main sita motor itu. Jadi semua leasing tidak boleh main paksa ambil. Jadi harus ada komunikasi yang bagus dengan kredisturnya," ucapnya. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved