Berita Kriminal
Polisi Tembak Kaki Maling Motor yang Kabur dan Melawan saat Ditangkap di Klari Karawang
Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian menembak kaki salah satu pelaku pencurian sepeda motor usai aksinya kepergok warga.
Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena pelaku melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada dua maling motor di wilayah Kecamatan Klari.
Satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap setelah personel kepolisian menembak kakinya.
"Pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolsek Klari pada Senin (20/3/2023).
BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA CCTV, MALING MOTOR DI MATRAMAN TODONGKAN PISTOL KE KORBANNYA
Ia mejelaskan kronologis, kedua pelaku mengikuti dan membuntuti korban RZ (16) saat hendak megerjakan tugas di salah satu warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet.
Kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T.
Baca juga: Syabda Perkasa dan Ibunya Akan Dimakamkan di Sragen Jawa Tengah Sore Ini
Baca juga: Polisi Dalami Temuan Belasan Senpi oleh Tim KPK saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra
Baca juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Polres Karawang Gencarkan Operasi Pekat Lodaya 2023
Baca juga: Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Empat Pelaku Eksploitasi 39 Orang Jadi PSK, Dibekuk Polisi
"Pelaku AP lakukan eksekusi dan DD menunggu di motor. AP ditangkap dan DD kabur masih kami kejar," ucapnya.
Selain menangkap pelaku AP, kata Wirdhanto, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat nomor polisi T 2604 RU warna hitam.

Selain itu, ada juga satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.
"Pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.
pelaku pencurian sepeda motor
maling motor
timah panas
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.