Berita Kriminal
Polisi Tembak Kaki Maling Motor yang Kabur dan Melawan saat Ditangkap di Klari Karawang
Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian menembak kaki salah satu pelaku pencurian sepeda motor usai aksinya kepergok warga.
Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena pelaku melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada dua maling motor di wilayah Kecamatan Klari.
Satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap setelah personel kepolisian menembak kakinya.
"Pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolsek Klari pada Senin (20/3/2023).
BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA CCTV, MALING MOTOR DI MATRAMAN TODONGKAN PISTOL KE KORBANNYA
Ia mejelaskan kronologis, kedua pelaku mengikuti dan membuntuti korban RZ (16) saat hendak megerjakan tugas di salah satu warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet.
Kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T.
Baca juga: Syabda Perkasa dan Ibunya Akan Dimakamkan di Sragen Jawa Tengah Sore Ini
Baca juga: Polisi Dalami Temuan Belasan Senpi oleh Tim KPK saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra
Baca juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Polres Karawang Gencarkan Operasi Pekat Lodaya 2023
Baca juga: Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Empat Pelaku Eksploitasi 39 Orang Jadi PSK, Dibekuk Polisi
"Pelaku AP lakukan eksekusi dan DD menunggu di motor. AP ditangkap dan DD kabur masih kami kejar," ucapnya.
Selain menangkap pelaku AP, kata Wirdhanto, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat nomor polisi T 2604 RU warna hitam.

Selain itu, ada juga satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.
"Pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.
pelaku pencurian sepeda motor
maling motor
timah panas
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.