Berita Kriminal

Polisi Tembak Kaki Maling Motor yang Kabur dan Melawan saat Ditangkap di Klari Karawang

Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polisi menembak kaki pelaku maling motor usai aksinya kepergok warga. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian menembak kaki salah satu pelaku pencurian sepeda motor usai aksinya kepergok warga.

Maling motor itu dapat hadiah timah panas karena pelaku melawan secara beringas saat hendak ditangkap warga dan aparat Polsek Klari.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada dua maling motor di wilayah Kecamatan Klari.

Satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap setelah personel kepolisian menembak kakinya.

"Pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolsek Klari pada Senin (20/3/2023).

BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA CCTV, MALING MOTOR DI MATRAMAN TODONGKAN PISTOL KE KORBANNYA

 

Ia mejelaskan kronologis, kedua pelaku mengikuti dan membuntuti korban RZ (16) saat hendak megerjakan tugas di salah satu warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis, 16 Maret 2023.

Selanjutnya, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet.

Kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T.

Baca juga: Syabda Perkasa dan Ibunya Akan Dimakamkan di Sragen Jawa Tengah Sore Ini

Baca juga: Polisi Dalami Temuan Belasan Senpi oleh Tim KPK saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

Baca juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Polres Karawang Gencarkan Operasi Pekat Lodaya 2023

Baca juga: Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Empat Pelaku Eksploitasi 39 Orang Jadi PSK, Dibekuk Polisi

"Pelaku AP lakukan eksekusi dan DD menunggu di motor. AP ditangkap dan DD kabur masih kami kejar," ucapnya.

Selain menangkap pelaku AP, kata Wirdhanto, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat nomor polisi T 2604 RU warna hitam.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono-20Maret
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor saat konferensi pers di Mapolsek Klari pada Senin (20/3/2023).

Selain itu, ada juga satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.

"Pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved