Berita Karawang

Forkopimda Karawang Keluarkan 8 Poin Maklumat Selama Ramadan, Dilarang Main Petasan dan SOTR

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang mengeluarkan 8 poin maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan 2023

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Mohamad Yusuf
ILUSTRASI - Sahur on the road di Jakarta 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan 2023.

Maklumat itu agar seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bulan Ramadan.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, agar masyarakat mematuhi maklumat yang telah ditetapkan.

Dan apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenai sanksi.

"Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku," kata Cellica.

Ia menambahkan, Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang akan bersama-bersama mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat tersebut.

Maklumat itu dalam rangka memelihara dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan.

"Poin poin maklumat itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi," ujar Cellica.

Baca juga: Hari ini Pemantauan Hilal Dimulai Pukul 16.00 WIB di Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta

Baca juga: Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan, Dua Orang Ditangkap di Cirebon

Berikut Maklumat Kepatuhan Masyarakat:

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.

2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.

3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.

4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.

5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.

6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.

7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.

8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan. (MAZ)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved