Berita Kriminal

Usia Sudah Dewasa, Penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan Jalani Persidangan Umum

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pihak Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (foto kanan), memasuki pelimpahan tahap satu. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

BERITA VIDEO : POLISI TAMBAH JERATAN PASAL PADA MDS DAN SL

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

Baca juga: Ayah David Ozora Tegaskan tak akan Memaafkan Perbuatan yang Dilakukan Mario Dandy Cs 

"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucap dia.

Senin pekan depan

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda pada Senin (27/3/2023) mendatang dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

BERITA VIDEO : JAKSA COBA GOYANG KASUS MDS, MELANIE SUBONO BILANG BEGINI

Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA)," kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita  TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved