Berita Nasional

PT Naila Bisa Tipu Ratusan Warga dan Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi, Kemenag Akui Kecolongan

Mujib Roni mengatakan kecolongan pihak Kemenag itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Para pelaku dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menelantarkan ratusan jemaah umrah, Kamis (30/3/2023) 

Pengaduan korban tersebut kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari pengaduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan ratusan jamaah umrah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, di Gateway Park LRT City Jatibening

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Dari tiga tersangka, dua orang diantaranya adalah pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda

Pasangan suami istri tersebut ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023 lalu.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah, merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Hanya Puluhan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada 316 cabang secara keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Ini akan terus kami dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved