Berita Nasional

PT Naila Bisa Tipu Ratusan Warga dan Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi, Kemenag Akui Kecolongan

Mujib Roni mengatakan kecolongan pihak Kemenag itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Para pelaku dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menelantarkan ratusan jemaah umrah, Kamis (30/3/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM — PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bisa leluasa menipu ratusan calon jemaah umrah, bahkan tega menelantarkan mereka di Arab Saudi, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama.

Atas terjadinya kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui telah kecolongan.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni beralasan, banyaknya pintu untuk penerbangan jemaah melakukan umrah dan haji yang menjadi kendala pengawasan.

"Kami tidak sepenuhnya bisa melakukan verifikasi, karena apa? Bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak. Taruhlah di Soetta saja itu ada dua terminal yaitu 2f sama di terminal 3. Kemudian belum lagi nanti di Surabaya, di Makassar," kata Mujib Roni saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mujib Roni juga mengatakan kecolongan pihak Kemenag itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.

BERITA VIDEO: 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN MENCAPAI 1 MILIAR LEBIH

"Kami memiliki keterbatasan tenaga yang kami lakukan di bandara Soetta saja yang lain-lain kami belum bisa lakukan. Nah untuk di Soetta yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jamaah jadi hanya tour leadernya saja," bebernya.

Sejauh ini, Mujib Roni mengaku pengawasan yang dilakukan petugas Kemenag hanya untuk memastikan jumlah rombongan termasuk pengecekan maskapai, tiket, hingga visa jemaah.

Namun, proses itu tidak bisa dilakukan secara keseluruhan sehingga Mujib Roni turut memohon maaf atas adanya celah bagi penyedia layanan travel yang bisa melakukan bisnis licik dan berdampak pada kerugian jemaah.

Baca juga: Ini Deretan Dosa Teddy Minahasa yang Disebut JPU Kejahatan Serius hingga Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 31 Maret 2023

"Jadi mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jamaah. Sehingga kemudian kalau itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jamaah yang berangkat paling kamu hanya random itu antara 2-10 jamaah," sebutnya.

"Nah bisa saja kebetulan kasus Naila memang lolos karena tidak semua itu dipalsukan (dokumen jemaah). Bisa jadi ada yang 1 sampai 2 yang kebetulan (lolos). Karena (proses pengawasan) random itu datanya benar," sambungnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 31 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 31 Maret 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Korban mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Pengaduan korban tersebut kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari pengaduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan yang merugikan ratusan jamaah umrah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, di Gateway Park LRT City Jatibening

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Dari tiga tersangka, dua orang diantaranya adalah pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda

Pasangan suami istri tersebut ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023 lalu.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah, merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Jumat 31 Maret 2023, 9 Ramadan 1444 Hijriah

Hanya Puluhan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada 316 cabang secara keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Ini akan terus kami dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved