Penganiayaan

Ayah David Ozora dan Paman jadi Saksi Sidang AG Hari ini

Majelis Hakim tolak eksepsipPihak AG, sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi, diantaranya Jonathan Latumahina serta Rustam Hatala

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan ke Agenda Pemeriksaan Saksi, Senin (3/4/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni AG (15) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Agenda sidang kali ini, yakni putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak AG sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG. Alhasil persidangan pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

"Eksepsi ditolak. Dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak lima saksi akan hadir dalam persidangan lanjutan pelaku anak AG hari ini, tak terkecuali ayah dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina.

Kehadiran Jonathan kali ini, dikonfirmasi oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani.

"Iya (hadir). Dan akan bersaksi pagi ini, ayah david konfirmasi hadir," kata Melisa.

Baca juga: Bangun dari Koma, Ayah David Ozora Yakin Putranya bisa Berjuang agar Pulih Seperti Sedia Kala

Baca juga: Jonathan Latumahina Bagikan Proses Terapi yang Dijalani David Ozora


Selain ayah David Ozora, sang paman, Rustam Hatala juga dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari ini

"Ada Rustam, pamannya David," ujarnya. (m41)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved