Berita Jakarta

Kemacetan di Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji dari Kuningan ke Mampang Hanya 5 Menit

Maka kata Irjen Karyoto, untuk memecahkan masalah kemacetan di Jakarta, pihaknya butuh bantuan dari pihak lain.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI KEMACETAN --- Persoalan kemacetan di Jakarta menjadi tantangan yang mesti dihadapi Kapolda Metro Jaya baru, Irjen Karyoto. Maka kata Irjen Karyoto, untuk memecahkan masalah kemacetan Ibu Kota, pihaknya butuh bantuan dari pihak lain. (FOTO ILUSTRASI) 

7. Jalan Waru (masuk dalam rencana 2023)

8. Jalan Seno - Masjid Al Makmur (masuk dalam rencana 2023)

9. Jalan tembus Bangun Cipta Sarana, Jalan Tembus Rusun Kelapa Gading - Boulevard Kelapa Gading (masuk dalam rencana 2023)

10. Jalan akses menuju Rusun Rawa Bebek (masuk dalam rencana 2023)

Hari menjelaskan bahwa titik lokasi pada poin nomor 3, 7, 8, 9, dan 10 saat ini telah dilakukan pembebasan lahan.

"Untuk yang lain, nanti dilihat ya. Bisa jadi tahun ini, tapi bisa juga tahun depan," jelas Hari.

Hari menegaskan, apabila memang sudah siap untuk dilakukan pembebasan lahan, maka akan dilaksanakan tahun 2023.

Progres rencana penerapan ERP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberi penjelasan terkait rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah ibu kota.

Dilansir dari PPID DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa progres ERP saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
 
Syafrin Liputo menyampaikan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. 
 
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE atau ERP ini bisa diterapkan," ujar Syafrin berdasarkan keterangannya, Kamis (12/1/2023).
 
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.
 
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE atau ERP pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. 
 
"Dalam Raperda PL2SE atau ERP tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya
 
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Leonardus Wical Zelena Arga/m36

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved