Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Kompol Kasranto: Kalau Saya Nakal ataupun Pemain Lama, Pasti Sudah Kaya dan tak Punya Hutang

Kompol Kasranto Sesali Perbuatannya dalam Pleodi: Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak punya hutang

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Kompol Kasranto saat membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto membacakan nota pembelaannya atau pledoi yang bertajuk 'Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya', di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Dalam pledoinya itu, ia mengaku menyesal karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Kasranto juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Kasranto membacakan tulisan tangannya sendiri.

Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkap bahwa seumur hidupnya, dia tak pernah terlibat dalam proses hukum. Dirinya selalu mengabdi pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. 

Namun kini, perkara yang menjeratnya dalam pusaran peredaran sabu, menguras pikiran mantan anggota Resmob Mabes Polri itu. 

"Penangkapan di bulan Oktober adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya, dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," kata dia.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar

Baca juga: Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi

Oleh karenanya, ia mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang salah, yakni menjual sabu.  

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," tutur Kasranto.

Selain menjelaskan kronologis terlibatnya ia dalam pusaran peredaran narkoba, Kasranto juga menyinggung soal utang yang dimilikinya di bank, koperasi, maupun keluarganya. 

Kendati begitu, perihal bisnis haram tersebut baru pertama kali dilakukannya. 

"Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang. Sampai saat ini pun saya belum pernah memiliki rumah pribadi," ucap dia. 

Dia pun menegaskan, bahwa dirinya siap menerima hukuman yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan. 

Baca juga: Ini Deretan Dosa Teddy Minahasa yang Disebut JPU Kejahatan Serius hingga Dituntut Hukuman Mati


Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Kompol Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved