Berita Kriminal

Rudapaksa ODGJ, Oknum Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap

Polres Karawang menangkap oknum Anggota Satuan Tugas (Satgas) PMKS Dinsos Karawang yang merudapaksa perempuan ODGJ, Kamis (13/4/2023)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Polres Karawang menangkap seorang Oknum Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang yang merudapaksa ODGJ 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Polres Karawang menangkap oknum Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang merudapaksa perumpuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Kapolres Karawang, AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus pemerkosaan seorang perumpuan HNA (24), diduga ODGJ yang terjadi di kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang pada Selasa, 28 Maret 2023 malam.

"Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, untuk kronologis bahwa korban dengan inisial HNA berasal dari Bandung usia 24 tahun berada di sekitar lokasi Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Korban sedang mondar-mandir untuk mencari suaminya.

Ketika ditanya oleh warga rupaya jawabannya tidak fokus.

Kemudian akhirnya dihubungi satgas dari Dinas Sosial untuk diamankan di kantor.

"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.

Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput. Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Bejat Aldyan yang Tega Rudapaksa Anak Tirinya Bertahun-tahun hingga Hamil 

Baca juga: Modus Diiming-imingi Beli HP Baru, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis SMA di Bekasi Berkali-kali Hingga Hamil

Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MAZ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved