Idulfitri 2023

Ribuan Warga Binan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Lima Orang Langsung Bebas

Meski begitu masih ada beberapa warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi yang harus tetap menjalani masa tahanan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus di hari raya idulfitri pada Sabtu (22/4/2023). Dari ribuan warga binaan itu, lima warga binaan diantaranya langsung bebas. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR --- Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus di hari raya idulfitri pada Sabtu (22/4/2023). Dari ribuan warga binaan itu, lima warga binaan diantaranya langsung bebas.

Hal ini juga disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Bekasi.

"Alhamdulillah hari ini pemberian surat keputusan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H tingkat Kantor Wilayah Jawa Barat dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bekasi," kata Andika Dwi Prasetya di Lapas Kelas IIA Bekasi, Sabtu (22/4/2023).

Disampaikan oleh Andika, sebanyak 15.475 warga binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : WARGA BINAAN LAPAS KELAS 11I BEKASI DAPAT REMISI LEBARAN

Meski begitu masih ada beberapa warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi yang harus tetap menjalani masa tahanan.

"Setelah remisi ini masih harus menjalankan hukuman yaitu 15 hari itu sebanyak 2.979 orang , 1 bulan 10.516 orang, 1 bulan 15 hari itu ada 1.466 orang dan 2 bulan ada 447 orang," katanya.

Dikatakan oleh Andika, dengan pemberian remisi khusus ini diharapkan bisa menjadi semangat dan energi positif bagi warga binaan yang masih menjalani sisa tahanannya, dan tentunya harus bersikap agar nanti bisa mendapatkan remisi.

Baca juga: Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi Temukan Ponsel Hingga Alat Masak

"Saya berharap ini menjadi motivasi untuk setiap warga binaan menjaga perilaku bersikap baik, dan taat hukum selama menjalani pidana karena itu menjadi syarat untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Terpisah, Kalapas Kelas IIA Bekasi, Susanni mengatakan untuk warga binaan Kelas IIA yang mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri berjumlah 1.448 warga binaan. Namun, lima diantaranya langsung bisa bebas.

"Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebanyak 1.448 orang, terbagi 2, remisi khusus 1 itu sebanyak 1443 orang dan remisi khusus 2 ada 5 orang dan langsung bebas," kata Sanni.

Dari lima warga binaan yang langsung bebas, kata Sanni bukan berarti warga binaan tersebut masih dalam masa tahanan yang panjang dan langsung bebas. Melainkan lima orang tersebut masa tahanannya sudah hampir habis.

"Lima orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari," ucapnya. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved