Berita Bekasi
ASN Pemkot Bekasi Diperbolehkan Tambah Cuti Lebaran
Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pengajuan cuti lebaran 2023 merupakan hak bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diperbolehkan untuk menambah cuti lebaran 2023.
Hanya saja, ASN tersebut wajib meminta izin kepada pimpinannya perihal pengajuan cuti tambahan tersebut.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya memperbolehkan ASN menambah cuti lebaran, namun jika tidak izin atasan yang bersangkutan maka akan dikenakan saksi.
"Boleh boleh (menambah cuti), asal dia (ASN) harus dengan izin. Kalau dia nggak izin nggak boleh, nah itu yang kita tindak, dia tidak izin kemudian menambah cuti," kata Tri Adhianto.
Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pengajuan cuti lebaran 2023 merupakan hak bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Situ Rawa Gede Bekasi Jadi Lokasi Wisata Alternatif Saat Libur Lebaran
Baca juga: Catatan Korlantas Polri Selama Arus Mudik 2023, Ada 1.457 Kecelakaan dan 189 Orang Tewas
Maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi berharap memberikan asalkan ada pengajuan atau izin yang disampaikan dari ASN tersebut ke pimpinannya.
"Haknya mereka juga kita berikan kalau memang mereka meminta untuk melakukan cuti, karena sudah ada ketentuannya bahwa cuti itu diberikan masing-masing 5 persen dari OPD yang ada," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, memastikan akan menindak tegas bagi para ASN yang menambah cuti lebaran tanpa adanya pengajuan cuti tambahan.
Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang jelas, kalau mereka melanggar pasti akan ada punishment yang kita berikan. Kerena, ketentuan tentang liburan sudah jelas," ujarnya.
Baca juga: Liburan H+1, Warga Padati Tempat Wisata Kolam Renang di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Alternatif Destinasi Wisata Air di Transera Waterpark Bekasi, Simak Tarif dan Jam Operasionalnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik lebaran yang diprediksi pada 24-25 April 2023.
Kemungkinan di hari tersebut akan terjadi kepadatan.
Puncak arus balik sendiri terjadi karena pada 26 April 2023 merupakan hari masuk kerja bagi para pegawai.
Maka dari itu jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk tidak pulang terlebih dahulu atau dapat menambah cuti lebaran.
"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Presiden Jokowi.
aparatur sipil negara (ASN)
Pemerintah Kota Bekasi
cuti lebaran 2023
Plt Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Pengolahan Sampah TPA Burangkeng Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Alfamart Ajak 1.000 Anak, Asah Kreativitas dan Imajinasi Dalam Lomba Mewarnai di Bekasi |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.