Berita Bekasi

ASN Pemkot Bekasi Diperbolehkan Tambah Cuti Lebaran

Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pengajuan cuti lebaran 2023 merupakan hak bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diperbolehkan untuk menambah cuti lebaran 2023.

Hanya saja, ASN tersebut wajib meminta izin kepada pimpinannya perihal pengajuan cuti tambahan tersebut.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya memperbolehkan ASN menambah cuti lebaran, namun jika tidak izin atasan yang bersangkutan maka akan dikenakan saksi.

"Boleh boleh (menambah cuti), asal dia (ASN) harus dengan izin. Kalau dia nggak izin nggak boleh, nah itu yang kita tindak, dia tidak izin kemudian menambah cuti," kata Tri Adhianto.

Diungkapkan oleh Tri Adhianto, pengajuan cuti lebaran 2023 merupakan hak bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Situ Rawa Gede Bekasi Jadi Lokasi Wisata Alternatif Saat Libur Lebaran 

Baca juga: Catatan Korlantas Polri Selama Arus Mudik 2023, Ada 1.457 Kecelakaan dan 189 Orang Tewas

Maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi berharap memberikan asalkan ada pengajuan atau izin yang disampaikan dari ASN tersebut ke pimpinannya.

"Haknya mereka juga kita berikan kalau memang mereka meminta untuk melakukan cuti, karena sudah ada ketentuannya bahwa cuti itu diberikan masing-masing 5 persen dari OPD yang ada," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi, memastikan akan menindak tegas bagi para ASN yang menambah cuti lebaran tanpa adanya pengajuan cuti tambahan.

Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Yang jelas, kalau mereka melanggar pasti akan ada punishment yang kita berikan. Kerena, ketentuan tentang liburan sudah jelas," ujarnya.

Baca juga: Liburan H+1, Warga Padati Tempat Wisata Kolam Renang di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Alternatif Destinasi Wisata Air di Transera Waterpark Bekasi, Simak Tarif dan Jam Operasionalnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik lebaran yang diprediksi pada 24-25 April 2023.

Kemungkinan di hari tersebut akan terjadi kepadatan.

Puncak arus balik sendiri terjadi karena pada 26 April 2023 merupakan hari masuk kerja bagi para pegawai.

Maka dari itu jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk tidak pulang terlebih dahulu atau dapat menambah cuti lebaran.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Presiden Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved