Berita Penganiayaan

Pihak David Ozora Heran Sidang Putusan Banding Anak AG Digelar Mendadak, Mellisa: Tak Masuk Akal

Mellisa Anggraini berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding AG tidak merusak keadilan bagi David Ozora, kliennya. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani --- Pihak keluarga David Ozora mengaku heran dengan sidang putusan banding pelaku anak berinisial AG yang digelar secara mendadak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak keluarga David Ozora mengaku heran dengan sidang putusan banding pelaku anak berinisial AG yang digelar secara mendadak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengaku bingung, pasalnya memori banding dari JPU baru masuk pada Rabu kemarin.

“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk,” tutur Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Mellisa Anggraini berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding AG tidak merusak keadilan bagi David Ozora, kliennya. 

BERITA VIDEO : TERUNGKAP SOSOK GUS DUR YANG BANGUNKAN DAVID OZORA

“Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan, sidang banding pelaku anak AG tak dilakukan secara mendadak, melainkan sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012, bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," ujar Binsar di PT DKI Jakarta.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario Dandy Diam dan Hanya Menunduk Saat Ditanya Soal Ayahnya Ditahan KPK

Binsar mengaku, pihaknya telah memantau banding pelaku anak AG sejak banding tersebut diajukan pada 17 April 2023.

"Ketika diajukan banding yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN, bahwa banding tanggal 17 April putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

BERITA VIDEO : JAKSA COBA GOYANG KASUS MARIO DANDY, SAHABAT AYAH DAVID OZORA BILANG BEGINI

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved