Berita Kriminal

Jelang Vonis Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tampil Penuh Senyum

Tak ada raut panik atau cemas yang ditampilkan Teddy Minahasa. Dia nampak santai seolah tak akan terjadi apapun. 

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Beberapa kali, Teddy juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman yang justru tanpa tegang sedikitpun membuat video menyapa awak media.

Bersamaan dengan itu, Teddy dengan sengaja tersenyum cukup lama ke arah awak media dari tempat duduknya itu. 

Bahasa tubuhnya itu seolah memperbolehkan apabila awak media ingin memotret ia yang tengah tersenyum lebar.

Sidang putusan pun digelar sekira pukul 09.33 WIB. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 9 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 9 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Teddy.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon sebelum membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa.

"Sehat Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dituntut hukuman mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada Irjen Teddy Minahasa dengan berbagai pertimbangan. 

Jaksa menganggap, terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved