Berita Kriminal

Jelang Vonis Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tampil Penuh Senyum

Tak ada raut panik atau cemas yang ditampilkan Teddy Minahasa. Dia nampak santai seolah tak akan terjadi apapun. 

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

BERITA VIDEO: BEGINI EKSPRESI KECEWA TEDDY MINAHASA KEPADA LINDA PUDJIASTUTI SAAT DIUNGKIT SOAL MENIKAH SIRI

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan tuntutan di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas 

Baca juga: JPU Ungkap Teddy Minahasa Kirim Kode untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Pakai Cara Digital

Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Irjen Teddy Minahasa yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan Irjen Teddy Minahasa, JPU secara tegas mengatakan tidak ada. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kirim Kode

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa secara jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan narkotika melalui pemanfaatan teknologi digital, bersama dengan saksi AKBP Dody Prawiranegara maupun saksi Linda Pujiastuti.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

"Dan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum menjadi sangat jelas sekali karena terdakwa saat melakukan perbuatan secara tanpa hak untuk melawan hukum tersebut, bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti adalah menggunakan modus operandi yang canggih dan menggunakan sarana teknologi digital," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved