BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelumnya AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul hikmah)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved