Berita Kriminal
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyatakan rencana banding itu ketika menjawab pertanyaan awak media.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, berencana mengajukan banding hari Jumat (12/5/2023) ini.
Langkah itu dilakukan menyusul tim penasihat hukum dari jenderal bintang dua itu yang sudah lebih dulu melayangkan banding ke pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyatakan rencana banding itu ketika menjawab pertanyaan awak media.
"Kami juga banding. Rencananya besok kami ajukan," ujar Iwan Ginting, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Diketahui dari wawancara ekslusif kuasa hukum Teddy Minahasa dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra, Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: HAKIM JON SARMAN SARAGIH VONIS TEDDY MINAHASA DENGAN PENJARA SEUMUR HIDUP
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono kepada Tribun Network, Kamis (11/5/2023).
Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid Kini Daftar Bacaleg Partai Demokrat
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Mei 2023, Cek Lokasinya
Untuk informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Teddy Minahasa atas peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Vonis terhadap Teddy Minahasa itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 12 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 12 Mei 2023, Simak Persyaratannya
jaksa penuntut umum (JPU)
mantan Kapolda Sumatera Barat
Irjen Teddy Minahasa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat
Iwan Ginting
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.