Berita Kriminal

Polisi Bekuk 8 Orang Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kota Bekasi

Total ada 8 pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap dari 3 laporan yang terjadi beberapa pekan terakhir.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani memberikan penjelasan terkait penangkapan kompolotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi. Total ada 8 pelaku yang ditangkap dari 3 laporan yang terjadi beberapa pekan terakhir. 

Terkait perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Pencuri dan Penadah

Sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mengamankan sebanyak 21 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta penadah yang beraksi di seputar Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan 21 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.

Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Cari IT Programmer Staff Berpengalaman

"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.

Dalam mengoperasikan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.

Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak

Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved