Berita Kriminal
Polisi Bekuk 8 Orang Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kota Bekasi
Total ada 8 pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap dari 3 laporan yang terjadi beberapa pekan terakhir.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Polres Metro Bekasi Kota membekuk kompolotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Total ada 8 pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap dari 3 laporan yang terjadi beberapa pekan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan bahwa laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya itu terjadi beberapa pekan terakhir yaitu tanggal 3 Mei 2023 dan 13 Mei 2023.
Dari laporan itu, jajaran Polres dan Polsek di Kota Bekasi pun langsung menindaklanjuti dan berhasil membekuk para pelaku yang dianggap cukup meresahkan.
Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
BERITA VIDEO: AKSI PENCURIAN TEREKAM CCTV DI BEKASI UTARA DALAM HITUNGAN DETIK MOTOR BERPINDAH TANGAN
"Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka. 4 orang tersangka ditangkap oleh Polsek Bantargebang, 2 TSK diamankan oleh Polsek Bekasi Kota dan 2 TSK diamankan Polsek Bekasi Timur," Kombes Dani Hamdani, Rabu (17/5/2023).
Dikatakan oleh Kombes Dani Hamdani, modus para pelaku dalam hal menjalankan aksinya itu memang tak jauh berbeda dengan aksi-aksi pencurian sepeda motor pada umumnya.
Para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan merusakn kunci motor dengan kunci leter T.
Baca juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, DPPKB Karawang Berikan Operasi Tubektomi Gratis
Baca juga: Resmi Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Tak Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta Gono Gini
"Ada yang menggunakan kunci leter T pada saat motor terparkir kemudian mereka membawa motor tersebut. Untuk di Bantargebang pakai senjata kemudian kendaraan korban dapat diambil," katanya.
Dari 8 pelaku itu, kata Dani ada beberapa diantaranya masih berusia dibawah umur diantaranya IMH (16), MH (14), NA (16), P (16).
Para pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir, para pelaku pun juga melengkapi senjata tajam saat beraksi untuk menakuti korban
Sedangkan 4 pelaku lainnya, yaitu A (23), AY (28), LV (27, dan B. Melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban dengan kunci leter T.
Setelah berhasil para pelaku langsung membawa kendaraan korban. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait hasil curian yang dijual pelaku.
Baca juga: Bus TNI AD yang Tabrak Bocah Hingga Tewas di Bekasi Disebut Hendak Bawa Rombongan Anak TK ke Ancol
Baca juga: Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
"Kita masih melakukan proses penyelidikan motor motor ini dibawa pelaku kemana. Ini masih di investigasi hingga hari ini," ujarnya.
Terkait perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pencuri dan Penadah
Sebelumnya diberitakan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mengamankan sebanyak 21 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta penadah yang beraksi di seputar Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan 21 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.
Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Cari IT Programmer Staff Berpengalaman
"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).
Jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).
Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.
Dalam mengoperasikan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.
Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 Mei 2023 Ini
Kawanan Begal Motor
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Metro Bekasi menangkap kawanan begal motor yang meresahkan warga di wilayah kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Kawaan begal motor yang ditangkap baru dua orang, satu lagi hingga kini masih buron atau dalam pengejaran.
Penangkapan terhadap dua begal motor ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Agung yang dibegal pada 24 Maret 2023 lalu.
Adapun inisial pemuda yang ditangkap yakni YS (21) dan BI (20). Sedangkan satu orang yang buron setelah berhasil melarikan diri berinisial AS.
BERITA VIDEO : KAWANAN BEGAL BERAKSI DI KAWASAN JABABEKA
"Kejadiannya di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yang pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Kronologi berawal saat korban pulang dari rumah temannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi, pada malam hari.
Kemudian datang tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah punggung korban.
Baca juga: Pertahankan Motor Pinjaman, Seorang Remaja Alami Luka Serius Dibacok Begal di Kalimalang
Beruntung korban berhasil menghindari sabetan itu. Lalu, Agung berlari meninggalkan motornya ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.
"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku," tuturnya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti kepolisian yang menangkap dua dari tiga pelaku di Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (3/5/2023) lalu.
BERITA VIDEO : POLISI BERHASIL TANGKAP PELAKU BEGAL PAYUDARA DI KOJA
"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ujar Twedi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan dari keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Polres Metro Bekasi Kota
pelaku pencurian sepeda motor
Kapolres Metro Bekasi Kota
Kombes Dani Hamdani
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.