Berita Kriminal
Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan Asal Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta Barat
Komplotan curanmor bersenpi asal Lampung Tengah yang diketahui sembilan kali beraksi di Jakarta ditangkap polisi.
TRIBUNBEKASI.CON - Pihak kepolisian membekuk komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah.
Para pelaku diketahui sudah sembilan kali beraksi di wilayah DKI Jakarta.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan membenarkan soal adanya penangkapan itu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023.
Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku curanmor.
"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," katanya Adhi saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dari penangkapan A, polisi lalu melakukan pengembangan.
"Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku," kata dia.
Kepada polisi, para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta. Yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
(TribunBekasi.com/Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.