Berita Kriminal

Dua Penipu Akun Jastip Tiket Konser Coldplay Dibekuk Polisi, Ternyata Mereka Pasutri

Cara pasutri ini melakukan penipuan, yakni dengan memakai akun Twitter @fintrove_id, lalu menawarkan kepada para korbannya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dua tersangka pelaku pelaku penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser ColdPlay yang berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya, dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Dua orang pelaku penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser ColdPlay dibekuk aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dua tersangka pelaku penipuan tersebut ternyata nasib pasangan suami-istri (pasutri), yaitu tersangka pria berinisial ABF (22) dan wanita berinisial W (24).

Keduanya ditangkap Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro di Jalan Menur 1 Padokan Kidul RT 003 Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

Cara pasutri ini melakukan penipuan, yakni dengan memakai akun Twitter @fintrove_id, lalu menawarkan kepada para korbannya.

Akun Twitter itu seolah dapat membantu warga mendapatkan tiket konser Coldplay karena untuk membelinya mesti 'war' atau perang.

Baca juga: Kabar Gembira Buat Warga Bekasi, Astra Buka Kampus Baru ASTRAtech di Delta Silicon Cikarang

Baca juga: Masih Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.056.000 Per Gram, Cek Detailnya

Cara meyakinkan calon korbannya adalah akun tersebut punya followers atau pengikut yang banyak, lalu membuat komentar di akunnya seolah-olah merupakan testimoni dari konsumennya.

Keduanya kemudian mengunggah bukti keberhasilan mereka mendapat tiket berupa screenshoot atau tangkapan layar tiket sudah dibayar.

"Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id dengan postingan sebagai berikut: OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta • Fee Bookslot 50K/Tiket • 1st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket + fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

"Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di WhatsApp grup, dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh ke dua tersangka. Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer bookslot sebesar Rp50 ribu per tiket. Para korban diberitahu bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman," sambungnya.

Keduanya kemudian meminta korban untuk melakukan pembayaran tiket secara full. 

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Kampung Sawah Ternyata Sempat Bohong, Kini Terbongkar Karena Viral

Baca juga: Bupati Anne Keluarkan Surat Edaran, Ibu Hamil di Purwakarta Gratis Lakukan Layanan USG

Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI dengan nomor rekening 3 3 002501029003532 A.N SF dengan jumlah Rp10.102.500.

"Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, tetapi tersangka tidak mengirimkan e ticket, tidak merespon, serta akun twitter
dinon-aktifkan dan WhatsApp dihapus," tutur dia.

Tipu 60 Korban

Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, korban penipuan jastip tiket konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih.

"Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp257.000.000," tutur dia.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved