Berita Penganiayaan

Ada 43 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kasus Penganiayaan

Total Sebanyak 43 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Terkait Kasus Penganiayaan David ozora

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan David Ozora 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebut telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.

Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian, 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).


"Dapat saya sampaiakan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.

Dari saksi-saksi yang disebutkan lanjut Danang, dipastikan akan dihadirkan pula orang tua dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, termasuk orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora 

Baca juga: Hindari Penjara 3,5 Tahun, AG Ajukan Kasasi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora


Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (m41)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved