Berita Kriminal

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Harap Uangnya Dikembalikan atau Dapat Tiket Gratis

Total ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay itu yang melapor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp183 juta.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dua tersangka pelaku pelaku penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser ColdPlay yang berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya, dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri meminta agar uang mereka dapat dikembalikan.

Total ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay itu yang melapor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp183 juta.

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan," kata pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Muhammad Zainul Arifin menambahkan, kalau pun uangnya tidak dikembalikan, para korban meminta kepada pihak promotor agar diberikan tiket gratis untuk menikmati konser band asal Inggris itu.

"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," ungkapnya.

BERITA VIDEO: PELAKU PENIPUAN 'JASTIP' TIKET KONSER COLDPLAY DIBEKUK POLISI

Sementara itu, salah satu korban, Arif mengaku mengalami kerugian hampir Rp 4 juta.

Arif percaya untuk membeli tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @bersissik.

"Iya pelaku banyak testimoni nya udah banyak jadi saya percaya karena banyak buktinya di akun Twitter sebelumnya banyak yang beli di dia jadi saya percaya," ucap Arif.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 24 Mei 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 24 Mei 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Muhammad Zainul Arifin sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Muhammad Zainul Arifin menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 24 Mei 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 24 Mei 2023 di Komsen Jatiasih, Sampai Pukul 10.00 WIB

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Muhammad Zainul Arifin menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Dalam hal ini, Muhammad Zainul Arifin menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Indo Liberty Textiles Butuh Operator New Product Development

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Tenaga Technician Mechanical Electrical

"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.

Dalam laporannya, Muhammad Zainul Arifin menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved