Berita Bekasi

Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut Dirjen Dikti, STIE Tribuana Bekasi Bakal Tempuh ke PTUN

kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Pemilik STIE Tribuana, Suroyo, saat memberikan keterangan terkait pencabutan izin STIE Tribuana. Pasca dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Pasca dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemilik Kampus STIE Tribuana, Suroyo mengatakan pasca pihak kampus menerima surat edaran (SE) terkait sanksi pencabutan izin perguruan tinggi, kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.

"Jadi, kampus atau perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat itu punya hak untuk menyatakan keberatan. Tanggal 31 Mei sudah kami ajukan jadi tinggal menunggu," kata Suroyo mengenai sanksi yang diberikan untuk STIE Tribuana Bekasi, Rabu (7/6/2023).

Meski sudah mengikirimkan hak keberatan, Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE dengan pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.

VIDEO LIVE STREAMING TRIBUNBEKASI.COM :  STIE TRIBUANA BEKAS BERENCANA AKAN TEMPUH PTUN USAI PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI

Hal ini tentu menunjukkan sikap Dirjen Dikti dianggap arogansi, sebab pihak kampus belum memberikan tanggapan.

"Saya tidak tahu Kementerian yang tidak tahu peraturan perundang undangan atau tidak pernah membaca Permendikbud Nomor 7 tahun  2020, atau ini arogansi atau kesewenang wenangan," katanya.

Suroyo juga tidak mengetahui secara pasti apakah SK yang telah dikeluarkan itu telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan subtansi yang ada.

Baca juga: Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Mahasiswa Ingin Pindah Dipersulit Pihak Kampus

Jika memang nanti keberadaan pihak kampus tidak diterima tentu langkah selanjutnya adanya PTUN.

"Kami taat hukum, tapi kami juga akan melalukan upaya hukm kalau memang tidak ada hasil hasil, kami akan lakukan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut beberapa izin kampus di beberapa wilayah termasuk salah satunya STIE Tribuana Kota Bekasi.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : STIE TRIBUANA BUKA SUARA USAI PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENDIKBUDRISTEK

Pencabutan izin STIE Tribuana Kota Bekasi, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbudristek mengenai sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana pada Sabtu (3/5/2023) lalu.

Dimana dalam surat tersebut, tertulis jika ditemukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.  

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman, mengatakan berdasarkan berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana tertanggal 18 Maret 2023 ditemukan beberapa fakta-fakta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved