Berita Bekasi
Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut Dirjen Dikti, STIE Tribuana Bekasi Bakal Tempuh ke PTUN
kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Pasca dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemilik Kampus STIE Tribuana, Suroyo mengatakan pasca pihak kampus menerima surat edaran (SE) terkait sanksi pencabutan izin perguruan tinggi, kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.
"Jadi, kampus atau perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat itu punya hak untuk menyatakan keberatan. Tanggal 31 Mei sudah kami ajukan jadi tinggal menunggu," kata Suroyo mengenai sanksi yang diberikan untuk STIE Tribuana Bekasi, Rabu (7/6/2023).
Meski sudah mengikirimkan hak keberatan, Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE dengan pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
VIDEO LIVE STREAMING TRIBUNBEKASI.COM : STIE TRIBUANA BEKAS BERENCANA AKAN TEMPUH PTUN USAI PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
Hal ini tentu menunjukkan sikap Dirjen Dikti dianggap arogansi, sebab pihak kampus belum memberikan tanggapan.
"Saya tidak tahu Kementerian yang tidak tahu peraturan perundang undangan atau tidak pernah membaca Permendikbud Nomor 7 tahun 2020, atau ini arogansi atau kesewenang wenangan," katanya.
Suroyo juga tidak mengetahui secara pasti apakah SK yang telah dikeluarkan itu telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan subtansi yang ada.
Baca juga: Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Mahasiswa Ingin Pindah Dipersulit Pihak Kampus
Jika memang nanti keberadaan pihak kampus tidak diterima tentu langkah selanjutnya adanya PTUN.
"Kami taat hukum, tapi kami juga akan melalukan upaya hukm kalau memang tidak ada hasil hasil, kami akan lakukan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut beberapa izin kampus di beberapa wilayah termasuk salah satunya STIE Tribuana Kota Bekasi.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : STIE TRIBUANA BUKA SUARA USAI PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENDIKBUDRISTEK
Pencabutan izin STIE Tribuana Kota Bekasi, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbudristek mengenai sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana pada Sabtu (3/5/2023) lalu.
Dimana dalam surat tersebut, tertulis jika ditemukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman, mengatakan berdasarkan berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana tertanggal 18 Maret 2023 ditemukan beberapa fakta-fakta.
"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).
Buka suara
STIE Tribuana Bekasi akhirnya buka suara setelah Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi atas temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampus tersebut.
Dimana kampus tersebut pada 3 Mei 2023 lalu, telah menerima surat edaran (SE) dari Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, yang berisikan 37 temuan diantaranya mengenai jual beli ijazah dan penyelewengannya beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Hanya saja, Pemilik STIE Tribuana, Suroyo menyampaikan jika temuan-temuan yang diberikan oleh Dirjen Dikti tidak memenuhi unsur pelanggaran berat melainkan pelanggaran kecil dan sedang, sehingga tidak seharusnya izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Bekasi dicabut.
"Tribuana itu ada 37 temuan dan kami sepakat bahwa dari 37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf k," kata Suroyo, Rabu (7/6/2023).
Berkaitan dengan temuan adanya jual beli ijazah, Suroyo juga membantah hal tersebut terjadi di STIE Tribuana Bekasi.
Bahkan, selama dua tahun terakhir STIE Tribuana belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) Yudisium untuk mengeluarkan ijazah bagi Mahasiswa.
Suroyo mengakui jika dirinya tidak mencari pembenaran, namun ia pun menantang Dirjen Dikti untuk membuktikan terkait jual beli ijazah tersebut.
Jika memang ada temuan jual beli ijazah, maka pihak owner STIE Tribuana memastikan akan menutup sendiri kampusnya.
"Saya minta satu ijazah saja yang diperlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli. Jika rektorat dengan sengaja sah dan meyakinkan menerbitkan ijazah menjual belikan ijazah itu biar ownernya sendiri yang menutup sehingga kami tidak terbebani dengan sanksi sosial," katanya.
Terkait temuan adanya perkuliahan fiktif, nilai fiktif hingga mahasiswa fiktif, kata Suroyo hal itu memang semata-mata kesalahan operator sehingga salah dalam menginput nilai. Maka dari itu, pihak kampus pun telah menghapus kekeliruan tersebut.
"Kemudian ada input data yang barangkali ini semata-mata kelalaian atau human error dari petugas operator contoh mengenai input data nilai. daftar nilai yang ada di kami itu tidak sesuai dengan input data yang di PDDIKTI biasalah itu kalau memang ada kekeliruan kita memang kewajiban kita untuk menghapus kembali melalui akun PD Dikti yang dikelola oleh LLDIKTI 4," ujarnya.
Sedangkan untuk penyelewengan dana KIP-K, kata Suroyo, pihak kampus memastikan jika apa yang disampaikan oleh Dirjen Dikti tidak benar.
Sebab, Pengelola dana beasiswa KIP-K dilakukan oleh profesional dari ekternal bukan internal kampus.
"Di situlah pengelolaan KIP yang sesungguhnya kami kelola dengan profesional dengan laporan keuangan yang tiap tahun di audit oleh ekstern bukan tim internal. biaya biaya untuk akuntan publik di luar saja sudah luar biasa. Ini omongan atau keterangan kita ini sesungguhnya yang bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. (jos)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Maling di Bekasi Curi Pagar Ruko 2,5 Meter Diseret Pakai Motor Terekam CCTV |
![]() |
---|
Prihatin Harga Sembako Mahal Jadi Alasan Sopir dan Kernet Mobil Boks Ini Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pasutri Maling HP di Warung Kelontong Bekasi |
![]() |
---|
Kisah Nurmalita, Karyawati Alfamart dari Kabupaten Bekasi, Diberangkatkan Umroh Gratis |
![]() |
---|
Begini Nasib Satu Keluarga di Bekasi Tinggal di Kontrakan Setinggi 2 Meter Kurang Imbas Tanah Ambles |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.