Berita Kriminal

Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus TPPO 22 Calon Pekerja Migran Indonesia, Begini Modus Operandinya

Berdasarkan penyelidikan kasus TPPO ini, rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Penangkapan para pelaku TPPO berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka atas nama AG, laki-laki dan F, perempuan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023) malam.

Berdasarkan penyelidikan kasus TPPO ini, rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.

BERITA VIDEO : WNI KORBAN TPPO DIIMING-IMINGI GAJI BERKISAR RP 12 - RP 15 JUTA/BULAN

"15 CPMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu, saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," tutur Auliansyah.

Setelah itu, di rumah para pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan sembilan paspor dan visa milik CPMI tersebut.

"Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ucap Auliansyah.

Baca juga: 25 Orang WNI Jadi Korban TPPO Myanmar, Bareskrim Polri Amankan Dua Tersangka di Bekasi

"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari," sambungnya.

Sebanyak sembilan CPMI) tersebut bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

Kemudian pada Kamis hari ini di daerah Cijantung, Jakarta Timur, didapati tujuh orang CPMI yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia sudah memiliki paspor dan visa," tutur Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

BERITA VIDEO : HILANG KONTAK, SUAMI TKW ASAL KARAWANG DIDUGA KORBAN HUMAN TRAFFICKING

Diiming-imingi kerja jadi cleaning service

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved