Berita Bekasi
Soal Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut Dirjen Dikti, Begini Respon STIE Tribuana Bekasi
Berkaitan dengan temuan adanya jual beli ijazah, Suroyo juga membantah hal tersebut terjadi di STIE Tribuana Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- STIE Tribuana Bekasi akhirnya buka suara setelah Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi atas temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampus tersebut.
Dimana kampus tersebut pada 3 Mei 2023 lalu, telah menerima surat edaran (SE) dari Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, yang berisikan 37 temuan diantaranya mengenai jual beli ijazah dan penyelewengannya beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Hanya saja, pemilik STIE Tribuana, Suroyo menyampaikan jika temuan-temuan yang diberikan oleh Dirjen Dikti tidak memenuhi unsur pelanggaran berat melainkan pelanggaran kecil dan sedang, sehingga tidak seharusnya izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Bekasi dicabut.
"Tribuana itu ada 37 temuan dan kami sepakat bahwa dari 37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf k," kata Suroyo, Rabu (7/6/2023).
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : STIE TRIBUANA BEKASI BUKA SUARA USAI PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN KAMPUS
Berkaitan dengan temuan adanya jual beli ijazah, Suroyo juga membantah hal tersebut terjadi di STIE Tribuana Bekasi.
Bahkan, selama dua tahun terakhir STIE Tribuana belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) Yudisium untuk mengeluarkan ijazah bagi Mahasiswa.
Suroyo mengakui jika dirinya tidak mencari pembenaran, namun ia pun menantang Dirjen Dikti untuk membuktikan terkait jual beli ijazah tersebut.
Baca juga: Dipersulit untuk Pindah Kampus, Kemendikbudristek Sarankan Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi
Jika memang ada temuan jual beli ijazah, maka pihak owner STIE Tribuana memastikan akan menutup sendiri kampusnya.
"Saya minta satu ijazah saja yang diperlihatkan kepada kami sebagai barang bukti siapa yang menjual siapa yang membeli. Jika rektorat dengan sengaja sah dan meyakinkan menerbitkan ijazah menjual belikan ijazah itu biar ownernya sendiri yang menutup sehingga kami tidak terbebani dengan sanksi sosial," katanya.
Terkait temuan adanya perkuliahan fiktif, nilai fiktif hingga mahasiswa fiktif, kata Suroyo hal itu memang semata-mata kesalahan operator sehingga salah dalam menginput nilai.
Maka dari itu, pihak kampus pun telah menghapus kekeliruan tersebut.
"Kemudian ada input data yang barangkali ini semata-mata kelalaian atau human error dari petugas operator contoh mengenai input data nilai. daftar nilai yang ada di kami itu tidak sesuai dengan input data yang di PDDIKTI biasalah itu kalau memang ada kekeliruan kita memang kewajiban kita untuk menghapus kembali melalui akun PD Dikti yang dikelola oleh LLDIKTI 4," ujarnya.
Sedangkan untuk penyelewengan dana KIP-K, kata Suroyo, pihak kampus memastikan jika apa yang disampaikan oleh Dirjen Dikti tidak benar.
Sebab, Pengelola dana beasiswa KIP-K dilakukan oleh profesional dari ekternal bukan internal kampus.
"Di situlah pengelolaan KIP yang sesungguhnya kami kelola dengan profesional dengan laporan keuangan yang tiap tahun di audit oleh ekstern bukan tim internal. biaya biaya untuk akuntan publik di luar saja sudah luar biasa. Ini omongan atau keterangan kita ini sesungguhnya yang bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. (jos)
Kali Cilemahabang Bekasi Kerap Tercemar, Warga Menanti Ketegasan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Final Kompetisi Golf The Jababeka Masters 2025 Berlangsung Sengit Hingga Hole Terakhir |
![]() |
---|
Dua Maling Pagar Besi Ruko di Bekasi Dilepas, Kok Bisa? Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Tersorot CCTV Rekam Ibu Majikan Tanpa Busana, ART Gigit Jari Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.