Berita Kriminal

Tikam Pengamen Keliling Hingga Tewas, Oknum Tentara Terlibat Kasus Penganiayaan Terancam Dipecat 

Menurutnya, anggota prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Penganiayaan --- Terlibat mengonsumsi minuman keras (miras) hingga berujung menikam seorang pengamen hingga tewas, oknum TNI berinisial JMG (27) kini menjalani hukuman. 

TRIBUNBEKASI.COM, SENEN --- Terlibat mengonsumsi minuman keras (miras) hingga berujung menikam seorang pengamen hingga tewas, oknum TNI berinisial JMG (27) kini menjalani hukuman.

Kolonel CPM Danpomdam Jaya, Irsyad memastikan JMG akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. 

Menurutnya, anggota prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat. 

"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad saat ditemui Wartakotalive.com di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023). 

BERITA VIDEO : MABES POLRI BUKA SUARA TERKAIT KASUS POLISI PALAK POLISI

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. 

Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.

"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.

Baca juga: Viral, Penipu iPhone si Kembar Rihana dan Rihani Diduga Punya Bekingan Polisi Berpangkat AKBP

"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.

Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai TNI.

"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.

Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.

"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya.

BERITA VIDEO : CUMA BUTUH 20 JAM, POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANGGOTA ORMAS DI BEKASI

Kronologi Kejadian

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved