Batal Study Tour

Uang Study Tour Senilai Rp 474 Juta yang Disetorkan Panitia Ternyata Digunakan EO untuk Tutupi Utang

Bahkan uang study tour dari pihak sekolah juga diduga untuk menutupi beberapa kegiatan perjalanan dari EO tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang melakukan penipuan ratusan siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka.  

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Gagalnya ratusan siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi untuk melaksanakan study tour ke Yogyakarta akhirnya terungkap.

Ternyata uang study tour senilai Rp 474 juta yang disetorkan panitia digunakan oleh pemilik Event Organizer (EO) untuk menutupi utang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Anwar, mengenai kasus penipuan study tour, pada Senin (12/6/2023).

Anwar mengatakan setelah menerima uang study tour dari pihak panitia, pemilik EO Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya.

BERITA VIDEO : RATUSAN SISWA MAN 1 KOTA BEKASI BATAL STUDY TOUR, PIHAK EO DILAPORKAN KE POLISI

"Uangnya sebagian dia (tersangka) untuk menutupi hutang. Jadi gali lobang tutup lobang," kata Kompol Anwar di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, disampaikan oleh Anwar, jika tersangka memiliki banyak utang termasuk salah satunya yaitu utang pribadi.

Bahkan uang study tour dari pihak sekolah juga diduga untuk menutupi beberapa kegiatan perjalanan dari EO tersebut.

Baca juga: Pihak Sekolah Upayakan Study Tour Siswa MAN 1 Kota Bekasi Tetap Berlanjut 

"Dia punya hutang ada Rp 50 juta, Rp 100 juta. Ya ada kemungkinan dugaan seperti itu (menutupi kegiatan lain). Karena uang segitu banyak tidak kelihatan ininya. Tapi kan ini masih proses penyidikan," katanya.

Kemungkinan adanya dugaan menutupi utang perjalanan lain, disampaikan oleh Anwar karena ada temuan jika pemilik EO Jogja Holiday Center belum melunasi Hotel yang dijanjikan untuk tempat penginapan para siswa MAN 1 Kota Bekasi ketika di Yogyakarta nanti.

"Ternyata Hotel baru di DP 3 juta. Bus juga datang tapi belum dibayar. Tapi, itu baru pengakuan dia, kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar, tapi dia tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PELAKU PENIPUAN STUDY TOUR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Sejauh ini, kata Anwar pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan study tour yang dialami oleh ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi itu.

Sebab, ada temuan jika EO itu juga sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, hanya saja kasus itu telah selesai.

Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved