Batal Study Tour

Uang Study Tour Senilai Rp 474 Juta yang Disetorkan Panitia Ternyata Digunakan EO untuk Tutupi Utang

Bahkan uang study tour dari pihak sekolah juga diduga untuk menutupi beberapa kegiatan perjalanan dari EO tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang melakukan penipuan ratusan siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka.  

Ditetapkan sebagai tersangka

Polsek Bekasi Utara penetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang melakukan penipuan ratusan Siswa Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan pada Senin (12/6/2023). Kini, pemilik EO, Aditya Rizky Permana kini telah ditahan di Polsek Bekasi Utara.

"Ya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Bekasi Utara," kata Arwan di Polsek Bekasi Utara pada Senin (12/6/2023).

Disampaikan Arwan, tersangka Aditya Rizky Permana dilaporkan setelah diduga melakukan penipuan ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PANITIA STUDY TOUR MAN 1 KOTA BEKASI JELASKAN DUDUK PERKARA

Ketika itu ratusan siswa gagal berangkat study tour ke Yogyakarta. Padahal, pihak panitia sudah membayar senilai Rp.474 juta ke EO itu.

"Jadi seharusnya berangkat tanggal 29 Mei 2023, namun dari pihak EO mengirim surat minta menunda untuk sampai tanggal 8 pada tanggal 8 sampai 20.00 WIB malam janjiannya namun jam 20.00 WIB malam bus tidak ada yang datang," katanya.

Atas ketidakjelasan pihak EO, pihak panitia study tour MAN 1 Kota Bekasi pada Jumat (9/6/2023) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Utara. Sementara kasus ini, kata Anwar masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan yang ada, jika EO dengan nama Jogja Holiday Centre itu sudah berdiri sejak 7 tahun.

Bahkan pengakuan tersangka sudah ada beberapa sekolah yang memang telah diberangkatkan dengan menggunakan EO milik tersangka itu.

"Pengakuan EO itu sudah 7 tahun. Kalau untuk izin, EO ini punya izin, tapi karena dia sudah lama, namun yang untuk sekarang belum ada atau sudah habis," ujarnya.

Terkait kasus ini, pemilik EO Jogja Holiday Center dikenakan pasal 372 KUHP mengenai pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (jos)
 
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved