Berita Kriminal
Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Depok
Usai mendengar tuntutan tersebut, Rizky tak banyak bicara dirinya hanya diam mematung seribu bahasa dan selama persidangan
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putrinya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
Sidang ini pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib dan dua anggotanya yakni Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat.
Rizky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Usai mendengar tuntutan tersebut, Rizky tak banyak bicara dirinya hanya diam mematung seribu bahasa dan selama persidangan berlangsung dirinya hanya tertunduk.
BERITA VIDEO : CUMA BUTUH 20 JAM, POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANGGOTA ORMAS DI BEKASI
Namun, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan konsultasi dengan penasihat hukum guna melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
Penasihat hukum Rizky, Bambang menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan membuat pembelaan secara tertulis untuk kliennya yang diagendakan 26 Juni 2023.
Sementara, dalam pembacaan tuntutannya, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan dalam Karung di Kolong Tol Cilincing
"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan.
Menurut Putri, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri kepada ketua Majelis Hakim.
Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.
"Pertanyaan apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.
JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-dituntut-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.