Berita Jakarta

Ingin Bikin SIM Baru, Pemohon Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Aturan tersebut mensyaratkan pengendara yang ingin membuat SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi SIM --- Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan syarat baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan syarat baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Aturan tersebut mensyaratkan pengendara yang ingin membuat SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.

BERITA VIDEO : SUDAH 39 TAHUN, BUDI CAHYONO MELAKUKAN DONOR DARAH

"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.

Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 20 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.

"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved