Penggerebekan Rumah Kontrakan

Kontrakan Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal Jaringan Internasional Kerap Berganti Penghuni

Selain sering berganti orang, para penghuni diketahui juga tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampungan penjualan ginjal jarinagn internasional. 

Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

"Sudah kami limpahkan ke krimum (kriminal umum) ya semuanya, yang punya hak kan polda, jadi silahkan ke sana," tutur Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Asisten Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Apoteker

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Mabes Polri menggrebek kontrakan di kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi.

Menurut informasi, penangkapan itu terkait penjualan organ ginjal jaringan internasional.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para pendonor yang telah menyepakati harga kemudian ditampung di kontrakan tersebut. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved