Berita Kriminal

Sebelum Digrebek Polisi, Pemilik Kontrakan Sempat Ingin Usir Penghuni Penjualan Ginjal Ilegal

Sudirman menjelaskan para penghuni penjualan ginjal lalai sehingga menyebabkan tagihan air membengkak hingga Rp 4 juta.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Rumah kontrakan penampungan penjualan ginjal ilegal di Kabupaten Bekasi. 

Ia mengaku tak diberitahu pihak kepolisian sehingga tak berada di lokasi saat penggrebekan berlangsung pada pukul 01.00 WIB.

"Saya kan baru tahu jam 2 pagi, jam 1 penggrebekan, anak saya kebetulan ada temennya yang kasih tahu. Begitu kita lari ke sana malam-malam itu, kontrakan sudah kosong, enggak ada orang sama sekali. Sama sekali saya enggak tahu ada penggrebekan. Tiba-tiba saja, sudah acak-acakan semua," tutur Sudirman. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved