Berita Karawang
Disdukcapil Karawang Catat Ratusan WNA Buat SKTT
Elfan Yanuar menerangkan bahwa WNA yang hendak membuat KTP di Karawang, wajib memenuhi sejumlah syarat yang cukup ketat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat ratusan warga negara asing (WNA) membuat Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, tahun 2023 ini ada 816 WNA yang mengajukan SKTT, dan 7 orang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Untuk pembuatan KTP bagi WNA itu persyaratan yang cukup ketat," kata Elfan Yanuar pada Jumat (23/6/2023).
Elfan Yanuar menerangkan bahwa WNA yang hendak membuat KTP di Karawang, wajib memenuhi sejumlah syarat yang cukup ketat.
Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Lepas Anies dan Keluarga Berangkat Haji, AHY Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Bekerja
Baca juga: Pameran Kain Tenun di Museum Tekstil Hadirkan Puluhan Koleksi dari Sumatera Hingga Nusa Tenggara
Persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan surat keterangan tinggal terbatas (SKTT) dan KTP dari Disdukcapil masing-masing.
Syaratnya ada lima poin, yakni Surat Permohonan PT ke Dinas, Kitas untuk SKTT dan Kitap untuk pembuatan KTP, Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnaker, Paspor dan foto diri.
Elfan Yanuar menjelaskan, sebelum mengajukan pembuatan e-KTP, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk yang tinggal kurang lebih 1 tahun dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk yang tinggal lebih dari 5 tahun ke atas.
“Kalau mau buat SKTT harus punya Kitas dan kalau mau buat KTP harus punya Kitap dulu. Itu pengurusan dan yang menerbitkan kantor Imigrasi langsung,” jelasnya.
Elfan Yanuar menambahkan, KTP WNA berbeda dengan KTP WNI.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Turun Dua Digit, Simak Rinciannya
Baca juga: Kembali Perankan Karakter Suzzanna dalam Film Horor, Luna Maya Rasakan Tekanan Lebih Besar
Untuk WNA warna blankonya orange sedangkan untuk WNI blankonya warna biru.
Berlakunya juga beda, tidak seumur hidup seperti WNI, melainkan sesuai pengajuan berapa lama akan tinggal.
"Artinya tidak sembarangan, untuk di Karawang ada 30 WNA yang sudah kantongi KTP-el Karawang," katanya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Karawang
Elfan Yanuar
warga negara asing (WNA)
Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Petani Selama Musim Tanam Kemarau Agustus-Oktober, Pupuk Kujang Siapkan Stok Pupuk |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kujang Siapkan 5.165 Ton Stok Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Singgung Kontribusi Perusahaan untuk PAD Masih Minim |
![]() |
---|
Bupati Aep Bakal Sikat HRD Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja di Luar Infoloker Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.