Berita Kriminal

Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap

Tersangka Rihana dan Rihana ditangkap di Apartemen M Town Residence Gading Serpong pada Selasa (4/7/2023) pagi. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Metro Jaya
Aparat Polda Metro Jaya saat menangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai buron beberapa pekan ini, si Kembar yang menjadi tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hingga merugikan banyak orang, Rihana dan Rihani, berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Tersangka Rihana dan Rihana ditangkap di Apartemen M Town Residence Gading Serpong pada Selasa (4/7/2023) pagi. 

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).

Kombes Hengki Haryadi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Promo Spesial Buku Tulis Sekolah, Lengkapi Kebutuhan Sekolah Bersama Gramedia Back to School

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tetap Rp 1.054.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani itu sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: Sebanyak 30 Tim Ikuti Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang Digelar di Kota Bekasi

Baca juga: Usai Libur Panjang Idul Adha, Hanya Tujuh PNS Tidak Masuk Kerja

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023) lalu.

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Baca juga: Pegiat Seni Budaya di Karawang Dukung Muhaimin Iskandar jadi Bakal Calon Presiden 2024

Baca juga: Viral Warga Jadi Korban Aksi Pecah Kaca Mobil di Karawang, Tas Isi Uang Raib

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved