Berita Kriminal
Rentenir Keliling di Karawang, Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Hutang
Aksi pencabulan itu dilakukan sang rentenir tersebut terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang rentenir keliling di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menagih hutang.
Aksi pencabulan itu dilakukan sang rentenir tersebut terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).
Kini pelaku berinisial DA (22) itu telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA, diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur.
BERITA VIDEO: BIADAB! SEORANG AYAH TEGA MELAKUKAN PENCABULAN KEPADA ANAKNYA YANG TENGAH TIDUR DI RUMAH
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata AKP Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).
AKP Bastomy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 Juli 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Juli 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Menurut AKP Bastomy, perbuatan pelaku terungkap saat pelaku hendak melakukan hal serupa namun dipergoki oleh saudara korban.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
Pelaku sempat kabur dari rumah korban, namun selang satu hari kemudian, pelaku dicokok aparat kepolisian.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 5 Juli 2023 Ini di Halaman Kantor Kelurahan Sepanjang Jaya
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
rentenir keliling
Aksi pencabulan
anak nasabah
menagih hutang
Kasatreskrim
Polres Karawang
AKP Arief Bastomy
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.