Berita Bekasi

Khawatir Tiap Hari Cium Aroma Tak Sedap, Warga Minta Pj Bupati Bekasi Relokasi Pembangunan TPST

Dijelaskan bahwa TPST itu akan memilah dan mengolah sampah bernilai ekonomis untuk didaur ulang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga yang tinggal di RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk merelokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

Warga di perumahan Taman Kertamukti Residence mengeluhkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Seorang penghuni perumahan di RT 006/007 bernama Eden (30) menjelaskan sebelum membeli rumah, ia dan warga lain sama sekali tak mengetahui bahwa di dekat perumahannya akan dibangun TPST.

"Kami kan enggak tahu kalau di sini mau dibangun. Baru ditempatin tahun 2021. Padahal katanya rencana bangun TPST sudah dari 2020," tutur Eden saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Baru pada dua bulan belakangan ini, perangkat desa menyosialisasikan rencana pembangunan kepada warga di RT 006/007. 

Lokasi rencana pembangunan TPST di Desa Kertamukti.
Lokasi rencana pembangunan TPST di Desa Kertamukti. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Padahal, tembok pembatas antara perumahannya dengan lahan kosong yang jadi lokasi TPST, hanya berjarak 150 meter saja.

Ia pun merasa dirugikan akibat informasi pembangunan TPST yang baru diberitahukan jelang pembangunan.

"Kalau tahu mau dibangun kan kami enggak beli di sini. Ini enggak ada informasi apa-apa dulu. Kalau jadi dibangun, sudah pasti harga investasi di sini turun, kesehatan anak-anak terganggu, kenyamanan kami juga," ucapnya.

Senada dengan Eden, Wijaya Humas RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence mengatakan para penghuni telah mengeluhkan masalah itu dengan pihak pengembang.

Namun demikian, pengembang perumahan mengklaim juga tak mengetahui mengenai rencana pembangunan TPST.

"Nah, ini pernah kami tanyakan ke pengembang sebulan lalu lah. Dari mereka bilang enggak tahu kalau ada TPST, baru tahu kalau mau ada TPST setelah ada pemberitahuan di papan itu. Beberapa bulan lalu juga tahunya," kata Wijaya.

Terdapat kejalanggalan mengenai ketidaktahuan dari pihak pengembang. Berdasarkan rapat minggon yang dihadiri oleh Wijaya, ia mengatakan rencana pembangunan TPST didengungkan Kementerian PUPR dan Dinas LH Kabupaten Bekasi sejak 2016, sedangkan sosialisasi oleh pihak desa digelar sejak 2020 silam.

"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved