Berita Bekasi
Khawatir Tiap Hari Cium Aroma Tak Sedap, Warga Minta Pj Bupati Bekasi Relokasi Pembangunan TPST
Dijelaskan bahwa TPST itu akan memilah dan mengolah sampah bernilai ekonomis untuk didaur ulang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG --- Warga yang tinggal di RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk merelokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Pasalnya, mereka mengkhawatirkan terganggunya kualitas udara akibat menghirup aroma tak sedap dari TPST berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) itu.
"Rapat minggon kemarin dihadiri dari pihak Kementerian PUPR, Dinas LH Kabupaten Bekasi dan perangkat desa. Mereka mengutarakan kalau masalah bau TPST enggak bisa menjamin. Tapi kalau kualitas air dan tanah, katanya mereka bisa sedikit menjamin, lebih baik lah dari TPA. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya," ungkap Wijaya, Humas RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2023).
Saat rapat, pemangku kepentingan sebenarnya juga telah menjelaskan mengenai konsep TPST kepada masyarakat.
BERITA VIDEO : SUKSESKAN GRADASI, PELAJAR BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG
Dijelaskan bahwa TPST itu akan memilah dan mengolah sampah bernilai ekonomis untuk didaur ulang. Sedangkan sampah non-ekonomis akan dibuang ke TPA Burangkeng.
"TPST-nya sama seperti yang diresmiin Pak Jokowi di Bali, ada juga di Bandung, TPST berbasis teknologi. Modelnya tidak terbuka, seperti hanggar pesawat, tertutup semua. Di dalamnya akan disortir sampah mana yang bisa didaur ulang, mana yang tidak. Kalau enggak bisa dilarikan ke Burangkeng, kalau bisa langsung di proses di sini untuk di daur ulang menjadi bracket gitu katanya," katanya.
Meski begitu, warga tetap menolak dibangunnya TPST lantaran lokasinya yang sangat dekat dengan permukiman warga.
Baca juga: Pembangunan TPST Nempel Perumahan Warga Cibitung, Ini Respon Dinas LH Kabupaten Bekasi
Mereka berpendapat hal tersebut justru melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Saat rapat minggon, perwakilan dari Kementerian PUPR menyatakan tidak akan membangun TPST tanpa persetujuan warga.
Namun, penentuan keputusan dikembalikan kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH LONGSOR DI TPA BURANGKENG
"Waktu kami komplain, PUPR bilang mereka tidak akan melanjutkan proses pembangunan TPST selama masih ada penolakan, tapi keputusannya dilemparkan kembali ke pj bupati, apakah mau diteruskan apa tidak. Karena tanahnya pun ternyata milik Kelurahan Wanajaya. Tanah itu sendiri yang mengelola pemkab, jadi programnya langsung ke bupati," ungkap Wijaya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar rencana pembangunan TPST direlokasi ke tempat lain.
Tak tahu bakal dibangun TPST
Warga di perumahan Taman Kertamukti Residence mengeluhkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Seorang penghuni perumahan di RT 006/007 bernama Eden (30) menjelaskan sebelum membeli rumah, ia dan warga lain sama sekali tak mengetahui bahwa di dekat perumahannya akan dibangun TPST.
"Kami kan enggak tahu kalau di sini mau dibangun. Baru ditempatin tahun 2021. Padahal katanya rencana bangun TPST sudah dari 2020," tutur Eden saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baru pada dua bulan belakangan ini, perangkat desa menyosialisasikan rencana pembangunan kepada warga di RT 006/007.

Padahal, tembok pembatas antara perumahannya dengan lahan kosong yang jadi lokasi TPST, hanya berjarak 150 meter saja.
Ia pun merasa dirugikan akibat informasi pembangunan TPST yang baru diberitahukan jelang pembangunan.
"Kalau tahu mau dibangun kan kami enggak beli di sini. Ini enggak ada informasi apa-apa dulu. Kalau jadi dibangun, sudah pasti harga investasi di sini turun, kesehatan anak-anak terganggu, kenyamanan kami juga," ucapnya.
Senada dengan Eden, Wijaya Humas RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence mengatakan para penghuni telah mengeluhkan masalah itu dengan pihak pengembang.
Namun demikian, pengembang perumahan mengklaim juga tak mengetahui mengenai rencana pembangunan TPST.
"Nah, ini pernah kami tanyakan ke pengembang sebulan lalu lah. Dari mereka bilang enggak tahu kalau ada TPST, baru tahu kalau mau ada TPST setelah ada pemberitahuan di papan itu. Beberapa bulan lalu juga tahunya," kata Wijaya.
Terdapat kejalanggalan mengenai ketidaktahuan dari pihak pengembang. Berdasarkan rapat minggon yang dihadiri oleh Wijaya, ia mengatakan rencana pembangunan TPST didengungkan Kementerian PUPR dan Dinas LH Kabupaten Bekasi sejak 2016, sedangkan sosialisasi oleh pihak desa digelar sejak 2020 silam.
"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya. (abs)
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)
pembangunan TPST
Desa Kertamukti
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.