Berita Bekasi
Rencana Pemkab Bekasi Bangun TPST Berbasis Teknologi RDF di Cibitung, Ditolak Warga
Teknologi yang digunakan nantinya diklaim akan sama seperti TPST Kota Denpasar yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/3/2023).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
"Kan ada dua perumahan nih yang kedampak, pertama Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya 5 meter. Sedangkan yang kedua perumahan Taman Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," ucapnya.
Hal tersebut, sambungnya, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
"Kemudian pada ayat A, dijelaskan bahwa luas TPST seharusnya lebih besar dari 20.000 meter persegi. Lokasi itu luasnya cuma 6.600 meter persegi saja," tutur Wijaya.
Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan
Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang
Ia mengatakan ribuan warga akan terdampak bau yang mengancam kesehatan apabila TPST dibangun di lokasi dekat perumahannya.
"Perumahan ini kan luas sekali, ada 85 hektar. Di perumahan saya, RT 6 saja, ada 130 KK," katanya.
Pemkab Bekasi
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Desa Kertamukti
Taman Kertamukti Residence
Kertamukti Sakti Residence
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.