Berita Bekasi

Rencana Pemkab Bekasi Bangun TPST Berbasis Teknologi RDF di Cibitung, Ditolak Warga

Teknologi yang digunakan nantinya diklaim akan sama seperti TPST Kota Denpasar yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/3/2023).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Warga Taman Kertamukti Residence menolak pembangunan TPST. 

"Kan ada dua perumahan nih yang kedampak, pertama Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya 5 meter. Sedangkan yang kedua perumahan Taman Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," ucapnya.

Hal tersebut, sambungnya, melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.

"Kemudian pada ayat A, dijelaskan bahwa luas TPST seharusnya lebih besar dari 20.000 meter persegi. Lokasi itu luasnya cuma 6.600 meter persegi saja," tutur Wijaya.

Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan

Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang

Ia mengatakan ribuan warga akan terdampak bau yang mengancam kesehatan apabila TPST dibangun di lokasi dekat perumahannya.

"Perumahan ini kan luas sekali, ada 85 hektar. Di perumahan saya, RT 6 saja, ada 130 KK," katanya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved