Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Klaim Ikut Dirugikan Terkait 10 Rumah Warga Green Village Tertutup Tembok, Kok Bisa?
Pemkot Bekasi sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan Green Village Kota Bekasi, yaitu PT Surya Mitratama Persada.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah Kota Bekasi turut dirugikan terkait masalah yang dihadapi oleh warga Green Village, Bekasi Utara yang tak punya akses jalan karena tertutup tembok beton.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan hal itu menanggapi keluhan warga perumahan Green Village, Bekasi Utara.
Maka dari itu, kata Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi telah meminta Dinas Tata Ruang untuk meninjau kembali izin di perumahan itu, terutama terkait lahan fasum fasos yang diperuntukkan bagi jalan, namun ternyata merupakan lahan milik orang lain.
"Di situ ada unsur menurut saya adalah bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum yang merupakan juga milik Pemerintah Kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri Adhianto, Minggu (9/7/2023).
Jika ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Tri Adhianto, maka sanksi kepada pengembang pun harus diberikan.
Baca juga: Sial Benar, Mini Cooper di Rumah Mewah Ini Ludes Terbakar
Baca juga: Polisi Pastikan Pria Tertusuk Celurit di Cikarang Bukan Korban Pembunuhan Tapi Bunuh Diri
Saat ini, lanjut Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan.
"Tetapi prinsipnya bahwa harus ada dulu pernyataan bahwa itu adalah merupakan bagian dari pengembangnya Green Village yang harus bertanggungjawab. Nanti setelah iti selesai baru kami bisa bernegosiasi," katanya.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan Green Village Kota Bekasi, yaitu PT Surya Mitratama Persada.
Hanya saja, kata Tr Adhianto, dari tiga kali pemanggilan yang sudah dilakukan, belum ada tindak lanjut.
"Ini sudah kami panggil berapa kali, tiga kali kalau enggak salah, belum ketemu. Sudah kami cari," ujarnya.
Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Asik Buat Rame-Rame, dari KFC hingga Geprek Bensu
Baca juga: Effendi Simbolon Beri Sinyal Dukungan Ke Prabowo, Sekjen Gerindra: Itu Jadi Booster Buat Kami
Saat ini, sambung Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi akan mencoba memanggil pihak pengembang PT Surya Mitratama Persada untuk mengetahui secara detail kewajibannya terhadap lahan itu.
Jika ada kewajiban yang tidak dilakukan, tentu harus segera ada upaya untuk diselesaikan.
"Kami akan dorong dia (pengembang) untuk memenuhi kewajibannya itu sehingga nanti dia harus membebaskan lahan yang kemudian sudah masuk dalam proses perizinan pasti," ucapnya.
Upaya Hukum
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah akses jalan warga di perumahan Green Village Kota Bekasi ditutup tembok beton dampak dari sengketa lahan, kini warga akan mencari pihak pengembang untuk melakukan langkah upaya hukum.
perumahan Green Village
Pemerintah Kota Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
PT Surya Mitratama Persada
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.